
TL;DR
Perhitungan lembur karyawan mengacu pada PP No. 35 Tahun 2021 dengan rumus upah per jam: 1/173 x gaji bulanan. Lembur di hari kerja dibayar 1,5x upah per jam untuk jam pertama dan 2x untuk jam berikutnya. Lembur di hari libur punya tarif lebih tinggi, mulai 2x hingga 4x upah per jam tergantung durasi. Batas maksimal lembur adalah 4 jam per hari dan 18 jam per minggu.
Salah hitung upah lembur bisa berujung pada sengketa ketenagakerjaan yang merugikan perusahaan maupun karyawan. Faktanya, banyak pelaku usaha yang masih keliru menerapkan rumus perhitungan lembur, terutama setelah perubahan aturan melalui UU Cipta Kerja dan turunannya. Cara perhitungan lembur karyawan sebenarnya sudah diatur cukup detail oleh pemerintah, tinggal bagaimana menerapkannya dengan benar.
Dasar Hukum Perhitungan Lembur
Aturan lembur saat ini mengacu pada PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja. PP ini merupakan turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Beberapa ketentuan penting dalam PP 35/2021 yang perlu Anda pahami:
- Jam kerja normal: 7 jam per hari (6 hari kerja) atau 8 jam per hari (5 hari kerja), total 40 jam per minggu
- Batas waktu lembur: maksimal 4 jam per hari dan 18 jam per minggu
- Lembur harus berdasarkan perintah tertulis dari pengusaha dan persetujuan karyawan
- Pengusaha wajib membayar upah lembur sesuai ketentuan
Rumus Dasar Upah Lembur Per Jam
Semua perhitungan lembur dimulai dari satu rumus dasar: menghitung upah per jam. Menurut PP 35/2021, rumusnya adalah:
Upah per jam = 1/173 x upah sebulan
Angka 173 bukan angka sembarangan. Ini diperoleh dari perhitungan: 40 jam kerja per minggu x 52 minggu per tahun, lalu dibagi 12 bulan. Hasilnya 173,33 yang dibulatkan menjadi 173. Jadi, jika gaji bulanan karyawan Rp5.000.000, maka upah per jamnya adalah Rp5.000.000 / 173 = sekitar Rp28.902.
Yang dimaksud “upah sebulan” di sini mencakup gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Jika perusahaan membayar gaji pokok dan tunjangan tidak tetap (misalnya uang makan yang tergantung kehadiran), maka yang dihitung hanya gaji pokok saja, dengan syarat tidak boleh kurang dari 75% dari total gaji pokok ditambah tunjangan tetap.
Cara Perhitungan Lembur Karyawan di Hari Kerja
Lembur di hari kerja biasa punya tarif sebagai berikut:
- Jam pertama: 1,5 x upah per jam
- Jam kedua dan seterusnya: 2 x upah per jam
Contoh: karyawan dengan gaji Rp5.000.000 per bulan lembur selama 3 jam di hari kerja biasa.
- Upah per jam: 1/173 x Rp5.000.000 = Rp28.902
- Jam pertama: 1,5 x Rp28.902 = Rp43.353
- Jam kedua: 2 x Rp28.902 = Rp57.804
- Jam ketiga: 2 x Rp28.902 = Rp57.804
- Total upah lembur: Rp43.353 + Rp57.804 + Rp57.804 = Rp158.961
Baca juga: SIPAFI Pelaihari: Panduan Daftar Anggota PAFI Online
Perhitungan Lembur di Hari Libur dan Istirahat
Tarif lembur di hari libur resmi atau hari istirahat mingguan lebih tinggi. Perhitungannya juga berbeda tergantung pola kerja perusahaan.
Pola 6 Hari Kerja (40 Jam/Minggu)
- Jam ke-1 sampai jam ke-7: 2 x upah per jam
- Jam ke-8: 3 x upah per jam
- Jam ke-9 dan seterusnya: 4 x upah per jam
Pola 5 Hari Kerja (40 Jam/Minggu)
- Jam ke-1 sampai jam ke-8: 2 x upah per jam
- Jam ke-9: 3 x upah per jam
- Jam ke-10 dan seterusnya: 4 x upah per jam
Contoh: karyawan yang sama (gaji Rp5.000.000) diminta lembur 9 jam di hari libur pada perusahaan dengan pola 5 hari kerja.
- Jam ke-1 s.d. jam ke-8: 8 x 2 x Rp28.902 = Rp462.432
- Jam ke-9: 1 x 3 x Rp28.902 = Rp86.706
- Total upah lembur: Rp462.432 + Rp86.706 = Rp549.138
Perhatikan bahwa angka ini bisa berbeda cukup besar dari lembur di hari kerja biasa. Menurut Gajimu.com, perbedaan tarif ini dimaksudkan sebagai kompensasi atas hilangnya waktu istirahat karyawan.
Kesalahan Umum dalam Perhitungan Lembur
Beberapa kesalahan yang sering terjadi di lapangan:
- Menggunakan pembagi selain 173. Beberapa perusahaan masih menggunakan angka 160 atau 176 dari aturan lama. Sejak PP 35/2021 berlaku, pembagi yang sah hanya 173.
- Tidak membedakan tarif jam pertama dan jam berikutnya. Jam pertama di hari kerja dibayar 1,5x, bukan 2x. Keliru di sini membuat perhitungan seluruh upah lembur tidak akurat.
- Menghitung lembur berdasarkan gaji pokok saja. Yang benar adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Jika hanya ada gaji pokok tanpa tunjangan, maka gaji pokok itulah yang dipakai.
- Tidak mencatat lembur secara tertulis. Menurut SIP Law Firm, perintah lembur harus tertulis dan disetujui karyawan. Tanpa bukti ini, bisa muncul sengketa di kemudian hari.
Tips Mengelola Lembur dengan Efisien
Bagi Anda yang mengelola SDM atau menjalankan usaha, ada beberapa langkah praktis yang bisa diterapkan:
- Gunakan sistem pencatatan digital. Aplikasi timesheet atau HRIS bisa mencatat jam lembur secara otomatis dan menghitung upah sesuai rumus yang berlaku.
- Tetapkan kebijakan lembur yang jelas. Buat SOP yang mengatur kapan lembur diperbolehkan, siapa yang berhak menyetujui, dan bagaimana proses dokumentasinya.
- Evaluasi kebutuhan lembur secara berkala. Jika tim Anda terus-menerus lembur, mungkin yang dibutuhkan bukan lembur lebih banyak, tapi penambahan tenaga kerja atau perbaikan proses kerja.
Cara perhitungan lembur karyawan memang terlihat rumit pada awalnya, tapi sebenarnya cukup sistematis begitu Anda memahami rumus dasarnya. Yang terpenting, pastikan setiap perhitungan mengacu pada PP 35/2021 dan terdokumentasi dengan baik agar hak karyawan terpenuhi dan perusahaan terhindar dari potensi sengketa.
FAQ
Berapa batas maksimal jam lembur karyawan?
Menurut PP 35/2021, batas maksimal lembur adalah 4 jam per hari dan 18 jam per minggu. Batas ini berlaku untuk semua jenis perusahaan, kecuali sektor usaha tertentu yang diatur khusus oleh peraturan menteri.
Dari mana angka 173 dalam rumus lembur?
Angka 173 diperoleh dari perhitungan 40 jam per minggu dikali 52 minggu per tahun, lalu dibagi 12 bulan. Hasilnya 173,33 yang dibulatkan menjadi 173. Angka ini menjadi pembagi standar untuk menghitung upah per jam dari gaji bulanan.
Apakah tunjangan tidak tetap masuk perhitungan lembur?
Tidak. Yang masuk perhitungan upah lembur adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap seperti uang makan atau uang transport yang tergantung kehadiran tidak termasuk dalam dasar perhitungan.
Bagaimana jika perusahaan tidak membayar lembur?
Karyawan bisa melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Perusahaan yang tidak membayar upah lembur sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan kegiatan usaha.
